Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar
Rabu, 23 November 2011 – 15:01 WIB
Selain itu, dalam eksepsi itu Nyoman juga menganggap dakwaan kabur dan tidak cermat. Karenanya, majelis hakim diminta membatalkan surat dakwaan dari JPU KPK.
Baca Juga:
Sebelumnya, Nyomanyang ditangkap KPK menjelang lebaran lalu didakwa didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu terkait dengan dana PPID Transmigrasi. Menurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Muhaimin Iskandar, Jamaludin Malik, dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT), telah menerima hadiah.
Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian hadiah di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dijeratnya nama-nama seperti Ali Muchdori,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara