Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar

Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar
Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar
Selain itu, dalam eksepsi itu Nyoman juga menganggap dakwaan kabur dan tidak cermat. Karenanya, majelis hakim diminta membatalkan surat dakwaan dari JPU KPK.

Sebelumnya, Nyomanyang ditangkap KPK menjelang lebaran lalu didakwa  didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu terkait dengan dana PPID  Transmigrasi. Menurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Muhaimin Iskandar, Jamaludin Malik, dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT),  telah menerima hadiah.

Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian hadiah di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dijeratnya nama-nama seperti Ali Muchdori,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News