Terdakwa Suap Minta Izin Berobat Pada Hakim
Kamis, 24 Oktober 2013 – 17:40 WIB
Kemudian uang suap itu juga diberikan untuk menerbitkan HGU dan IUP milik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 22,780 hektar serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.
Totok tidak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo menyatakan terserang penyakit jantung. Hal itu disampaikannya saat menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap