Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:13 WIB
Pertimbangan yang memberatkannya dalam sidang adalah tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan di persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun dan tidak dukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim.
Setelah mendengarkan vonis hakim ini, James tak langsung memutuskan untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar James usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas