Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:13 WIB

James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
Pertimbangan yang memberatkannya dalam sidang adalah tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan di persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun dan tidak dukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim.
Setelah mendengarkan vonis hakim ini, James tak langsung memutuskan untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar James usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai