Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
Seperti yang diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan James bersama Tommy, yang tak lain Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoardjo di sebuah restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp280 juta yang dikemas dalam tas hitam.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News