Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:12 WIB

Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," pungkas Handang.
Dalam perkara itu, Handang didakwa telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Namun, suap Rp 1,9 miliar baru sebagian nilai yang dijanjikan. Sebab, total nilai suap yang dijanjikan adalah Rp 6 miliar.(put/jpg)
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno mengaku terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Restitusi Berduit
- Final 150Tv250T
- Tompi Jengkel Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar, Waduh
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan