Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:12 WIB
"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," pungkas Handang.
Dalam perkara itu, Handang didakwa telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Namun, suap Rp 1,9 miliar baru sebagian nilai yang dijanjikan. Sebab, total nilai suap yang dijanjikan adalah Rp 6 miliar.(put/jpg)
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno mengaku terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tompi Jengkel Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar, Waduh
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terus Mereformasi Sistem Perpajakan di Indonesia
- Info Terkini dari Mahfud MD soal Satgas TPPU Rp 349 Triliun
- Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini
- Sri Mulyani Membubarkan Geng Moge DJP, Pengamat: Itu Kemunafikan!