Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:21 WIB
"Logis tidak, kalau uang itu hanya untuk honor narasumber? Kalau 3-4 kali pembinaan, berarti satu kali mencapai ratusan juta. Itu tidak wajar. Saudara tertangkap tangan, jadi jangan berbelit-belit. Nanti merugikan diri Saudara," kata Tjokorda.
Suharto juga menyebutkan, dari dana Rp 400 juta yang diterimanya dari pejabat Pemkot Bekasi itu, dia menikmati sebesar Rp 77 juta. Dia pun mengaku sering menjadi narasumber (kegiatan) pemda. Namun katanya, honor yang biasa diterima tidak mencapai jumlah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya, auditor BPK, Enang Hermawan, diduga telah menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia