Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
Suparta menambahkan, kerja sama PT Timah dan smelter swasta telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku untuk penjualan bijih timah dan sewa smelter.
PT Timah meminta agar suplai bahan baku menggunakan CV, dimana dengan demikian diharapkan administrasi lebih tertib, baik dalam pembayaran pajak-pajak maupun pengawasan.
“Yang mana bukan juga dengan SOP, pelaksanaan kerjasama ditetapkanan PT Timah yang sudah dilaksanakan. Setiap biji timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah," jelasnya.
Dari kerja sama tersebut, pajak perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah juga disetorkan ke negara dan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi di Bangka Belitung.
Kemudian, semua hasil pengolahan pasti dikirim ke PT Timah, dijual dan diekspor oleh PT Timah, yang akan menjadi keuntungan PT Timah dan devisa negara.
Selain memberikan kontribusi positif kepada daerah dan negara, kerja sama ini juga memberikan menempatkan posisi Indonesia di mata dunia sebagai eksportir nomor satu.
"PT Timah menjadi eksportir timah nomor satu di dunia. Adapun keuntungan kerja sama sebagai berikut pertama, negara untung memperoleh pajak dan royalti, di mana untuk pertama kali, sebagai pembayar pajak tertinggi di 2021,“ tutur Suparta.
Terkait dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, Suparta bingung dengan hitungan dari ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero yang dinilai tidak masuk akal.
Terdakwa dugaan kasus korupsi timah Suparta mengatakan adanya peningkatan pendapatan negara dari kerja sama PT Timah dan swasta.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun