Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
Rabu, 18 Desember 2024 – 22:12 WIB

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saat itu, Bambang Hero juga menyatakan bahwa ada seluas 170 ribu hektare bukaan tambang yang berada di wilayah IUP PT Timah.
“Jika dihitung selama masa kerjasama smelter dua tahun, maka area yang harus dibuka dan ditambang setiap harinya adalah 7.000 hektare," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Terdakwa dugaan kasus korupsi timah Suparta mengatakan adanya peningkatan pendapatan negara dari kerja sama PT Timah dan swasta.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel