Terdakwa Tewas Saat Sidang Skors

Terdakwa Tewas Saat Sidang Skors
Terdakwa Tewas Saat Sidang Skors
CIREBON - Mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, Enang Iman Gana yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD tahun 2004 meninggal dunia, kemarin (19/3), saat persidangan diskors. Usai skors pertama karena masuk waktu slahat Jumat, Enang masih mengikuti sidang lanjutan. Namun, usai habis skors untuk shalat Ashar, Enang sudah tidak di ruang sidang karena tiba-tiba meninggal dunia.

Enang menghembuskan nafas terakhirnya tatkala sedang minum es di warung makan yang berada di sebelah kantor pengadilan negeri  Kota Cirebon, bersama terdakwa yang lain M Safari Wartoyo. Selain Safari dan Enang, terdakwa lainnya adalah Jarot Adi Sutarto, Suyatno H Saman, dan Agung Cipto. Enang Iman Gana menjadi mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang ke-6 yang telah meninggal dunia. Mantan anggota dewan lainnya yang telah meniggal dunia adalah Johari, Amir (PDIP), Fatoni Panji Kusuma, Agus Sompi (Golkar), Idam Cholid (PPP). Kasus APBD gate ini baru disidangkan sejak sebulan terakhir, meski kasus yang diduga telah merugikan negara Rp4,9 miliar ini telah lama dilaporkan.

Kronologis kejadian, sidang lanjutan dimulai pada pukul 10.25 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Kasubbag Perbendaharaan Pemkot Cirebon, Dikman Mahmud. Sidang diskors untuk melaksanakan salat Jumat dan baru dimulai lagi pada pukul 13.30. Setelah pukul 13.30 sesuai waktu yang telah ditetapkan, Enang tidak juga kunjung memasuki ruang persidangan. Sehingga rekannya Safari Wartoyo menjemput ke rumah Enang agar yang bersangkutan bisa tetap menghadiri sidang lanjutan.

Berdasar informasi yang dihimupun Radar Cirebon (grup JPNN), sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan kesaksian Dikman Mahmud. Bahkan sebelum memasuki ruang sidang, Enang ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irdalinda SH MH tentang kondisi kesehatan dan dijawab dengan pernyataan "sehat" oleh Enang. Bahkan di tengah persidangan, ketua majelis hakim sempat menyatakan kepada Enang bahwa di ruang sidang diperbolehkan untuk batuk, tetapi dilarang kentut.

CIREBON - Mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, Enang Iman Gana yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD tahun 2004 meninggal dunia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News