Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni
Lebih lanjut dia mengatakan perwakilan pihak pelapor, dan terkadang penyidik pun masih sering hadir dalam persidangan.
Bahkan perwakilan pihak pelapor diduga sudah mendapatkan informasi lebih awal dari terdakwa perihal jadwal sidang, karena setiap sidang ditunda/tidak jadi, mereka sudah tau dan tidak menunggu berjam-jam di PN seperti yang dilakukan terdakwa di hampir setiap sidang, menunggu lebih dari 5 jam.
"Jadi memang kami sudah tau bahwa ini adalah suatu kriminalisasi yang dibebankan kepada kami dalam upaya si pelapor Naoki Wada untuk merebut saham perusahaan kita dan menguasai hak/merek dagang perusahaan kami," ujarnya.
Terdakwa TY menjelaskan, bahwa pada tanggal 19 September 2019, keputusan badan arbitrase merek di Geneva, Swiss menyatakan gugatan Naoki Wada atas merek dagang yang dikuasai oleh terdakwa TY tidak dapat diterima/ditolak.
Selain daripada itu, Jaksa Penuntut Umum juga mengabaikan fakta persidangan yang di mana saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan menyatakan status saksi adalah Direksi PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia sampai saat ini.
Padahal terdakwa TY telah menunjukkan kepada Majelis Hakim, Akta Perubahan Perusahaan yang dimana tidak ada nama Naoki Wada. Namun disayangkan, Hakim Ketua Saifudin Zuhri, SH, MH tidak langsung menskors sidang untuk menindaklanjuti keterangan palsu tersebut.
Terdakwa TY mengatakan sangat yakin bahwa majelis hakim, apabila adil, maka akan memberikan putusan bebas murni. Keyakinan tersebut didasari karena JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari pihak korban maupun menunjukkan bukti - bukti asli. Oleh karena itu, unsur syarat 2 alat bukti tidak terpenuhi. Apalagi korban sendiri mengakui tidak ada masalah apapun antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan Terdakwa TY.
"Kami akan melakukan upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan seluruh oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini, termasuk juga tuntutan balik kepada Naoki Wada, kuasa hukumnya, dan saksi-saksi palsu yang dihadirkan itu," ungkap dia.
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara