Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni
Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:57 WIB

Suasana sidang perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk JPNN
"Jaksa Penuntut Umum itu sudah kita laporkan kepada Jamwas, Komjak, dan Ombudsman. Jaksa kita laporkan sesuai yang sudah dibacakan melalui pledoi yaitu pertama, suatu hal percobaan penipuan tanggal. Kedua, tidak memberikan berkas perkara, tetapi saya dimintai biaya utk berkas perkara tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?
"Dikenakan biaya sekitar total 25 juta, untuk gelar perkara adalah 20 juta dan biaya foto copy sebesar 5 juta. Waktu itu biaya dimintai oleh JPU," tandasnya.(dkk/jpnn)
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini