Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni
Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:57 WIB
![Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/suasana-sidang-perkara-pidana-dugaan-pelanggaran-pasal-372-kuhp-dengan-terdakwa-ty-di-pengadilan-negeri-pn-jakarta-pusat-rabu-210-foto-dokumen-pribadi-untuk-jpnn-36.jpeg)
Suasana sidang perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk JPNN
"Jaksa Penuntut Umum itu sudah kita laporkan kepada Jamwas, Komjak, dan Ombudsman. Jaksa kita laporkan sesuai yang sudah dibacakan melalui pledoi yaitu pertama, suatu hal percobaan penipuan tanggal. Kedua, tidak memberikan berkas perkara, tetapi saya dimintai biaya utk berkas perkara tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?
"Dikenakan biaya sekitar total 25 juta, untuk gelar perkara adalah 20 juta dan biaya foto copy sebesar 5 juta. Waktu itu biaya dimintai oleh JPU," tandasnya.(dkk/jpnn)
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini