Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Luhut Pangaribuan mengatakan, perubahan itu semakin memperjelas bahwa JPU mengakui dakwaannya salah. “Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,” ungkapnya.
"Perubahan dakwaan setelah sidang berada pada tahap penuntutan merupakan pelanggaran Pasal 144 KUHP. Oleh sebab itu kami meminta majelis hakim, agar dakwaan tidak diterima," ujar Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6).
Sementara itu, Indar Atmanto yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G melalui duplik (jawaban atas replik JPU) menguraikan berbagai kesalahan dalam dakwaan yang disampaikan JPU. Indar menilai Jaksa membuat seoalah-olah dirinya patut dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat