Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Luhut Pangaribuan mengatakan, perubahan itu semakin memperjelas bahwa JPU mengakui dakwaannya salah. “Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,” ungkapnya.
"Perubahan dakwaan setelah sidang berada pada tahap penuntutan merupakan pelanggaran Pasal 144 KUHP. Oleh sebab itu kami meminta majelis hakim, agar dakwaan tidak diterima," ujar Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6).
Sementara itu, Indar Atmanto yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G melalui duplik (jawaban atas replik JPU) menguraikan berbagai kesalahan dalam dakwaan yang disampaikan JPU. Indar menilai Jaksa membuat seoalah-olah dirinya patut dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan
BERITA TERKAIT
- BMKG Minta Warga di Manggara Barat Waspada Gelombang Tinggi pada Musim Kemarau
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus
- Dukung Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL