Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU

Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Foto: Dok/JPNN
Indar mengatakan, kesalahan pertama yakni telah menekankan IM2 harus membayar BHP Frekuensi dengan mengacu pasal 29 ayat (1) UU 36 tahun 1999. Padahal pasal tersebut secara formal bukan berisi tentang BHP, namun hanya berisi tentang telekomunikasi khusus.

Kesalahan fatal lainya, kata Indar, jaksa telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang di sektor telekomunikasi sesuai UU 36 Tahun 1999, hanya untuk kepentingan menghukum.

Selain itu, perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini Indar adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.

“Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan PT IM2 dan PT Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing masing. Bahwa PT IM2 atau PT Indosat tidak pernah menuntut  terdakwa atas tindakan  menandatangani PKS,” ungkap Indar.

JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News