Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU

Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Foto: Dok/JPNN
Kesalahan yang lain Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang peran pelaku pidana sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Dalam tuntutan, Jaksa tidak berhasil menemukan bagaimana terdakwa melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana korupsi.

Indar mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum tidak menjawab pertanyaan tetang kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus ini yang berawal dari laporan LSM KTI ke Kejati Jawa Barat sampai proses penuntutan. "Ini mengkhawatirkan, sebab dengan tidak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dalam repliknya, maka akan ditangkap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat," ujarnya.

Seperti biasanya, sidang perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 selalu dipadati oleh puluhan pengunjung yang sebagian besar berasal dari masyarakat, komunitas telematika, karyawan Indosat-IM2 serta sejumlah alumni mahasiswa ITB. Mereka memberikan dukungan moril dengan merentangkan spanduk dan memakai kaos biru bertuliskan “Justice For Indar Atmanto”.

Dukungan kepada Indar mengalir deras karena kasus ini bermula dari laporan LSM KTI yang diketuai Denny AK ternyata terbukti melakukan pemerasan. Pelapor, Denny AK, telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 16 bulan pada Oktober 2012 lalu.

JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News