Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB

Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Foto: Dok/JPNN
“Kalau dilihat dari awal kasus pak Indar ini diajukan oleh satu orang yang orangnya sendiri sudah dianggap bersalah karena melakukan pemerasan. Artinya kasus ini masuk karena diajukan oleh orang yang sebenarnya tidak punya integritas," kata Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh