Terdakwa Videotron Minta Kejaksaan Tangkap Anak Syarief Hasan
Rabu, 14 Mei 2014 – 18:45 WIB

Terdakwa Videotron Minta Kejaksaan Tangkap Anak Syarief Hasan
Hendra didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra juga dijerat dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra menyampaikan unek-uneknya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban