Terdesak Kreditan Mobil, Curi Motor

Terdesak Kreditan Mobil, Curi Motor
Terdesak Kreditan Mobil, Curi Motor
Dari pengakuannya, Fajar sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan serupa di kawasan Batu Licin. Namun, dari catatan kriminal di kepolisian, tersangka belum sama sekali tertangkap.”Dua kali pak saya mencuri, saya nyesal, saya kapok kok,” pungkas Fajar.

Fajar tentu saja menyesali perbuatannya. Namun tetap tidak mampu mengubah jerat hukum terkait perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. ”Saat ini masih kita lakukan pemberkasan, dalam waktu dekat kita limpahkan ke kejaksaan,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH.

Sebelumnya diberitakan, dibekuk saat mempreteli motor curian, Fajar Utomo (30) terpaksa gigit jari. Mimpi mendapatkan motor curian yang sudah berada di genggaman gagal lantaran kepergok petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli keliling. Sempat berupaya melarikan diri, namun aksi kejar-kejaran tersangka berakhir di tangan petugas. Pria pengangguran itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.

Peristiwa penangkapan tersangka terjadi Rabu (10/10) pagi di kawasan pemakaman yang berada di bilangan Jalan Soekarno-Hatta Km 2,5 Balikpapan Utara. Berawal dari kecurigaan petugas yang memergoki tersangka mempreteli motor, Fajar malah memilih lari saat ditanya perihal surat kepemilikan motor. Kejar mengejar terjadi, namun Fajar yang terpojok akhirnya memilih menyerah. Nah, dari keterangannya kepada petugas, motor itu baru saja dicuri di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara sekira pukul 08.00 Wita atau dua jam sebelum dia tertangkap. (noq)
Berita Selanjutnya:
Pelajar Tewas ketika Aborsi

BALIKPAPAN - Fajar Utomo (30), tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hingga kini masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News