Terdeteksi 20 Akun Sebar Provokasi untuk Memicu Kerusuhan
Langkah awal yang dilakukan dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pemblokiran. ”Kita minta agar akun di take down,” paparnya.
Selanjutnya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) tengah mengidentifikasi akun-akun tersebut. Bila sudah teridentifikasi, maka proses penegakan hukum bisa dimulai. ”Penegakan hukum jalan terakhir,” jelasnya.
Apakah sudah ada pergerakan masyarakat akibat penyebaran informasi itu? dia menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, seluruh jajaran Polda untuk tetap waspada.”Kami fokus amankan,” ujarnya.
Yang pasti, akan diidentifikasi setiap narasi yang muncul, apakah masuk delik pidana atau tidak. Bila masuk Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) hukumannya empat tahun. ”Tapi, kalau sampai membuat onar hukuman mencapai 10 tahun,” paparnya.
Dedi menjelaskan, akan dilihat hukum sebab akibatnya. Apakah informasi provokasi itu yang memicu terjadinya keonaran atau tidak. ”Maka dari itu kami harap semua bisa mengendalikan diri," ujarnya.
BACA JUGA: PKS Raih Suara 8,04% Karena Berani Menggandeng Habib Rizieq
Masyarakat jangan percaya begitu saja dengan informasi di media sosial. Dia mengatakan, kalau menerima informasi provokasi, bisa segera laporkan. ”Sehingga bisa ditindak,” tuturnya. (idr)
Polri memoniitor adanya penyebaran informasi provokasi di medsos untuk memicu kerusuhan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- Dampak Kerusuhan, Inggris Bakal Perketat Sensor Konten Media Sosial
- Muak dengan Kerusuhan, Mayoritas Warga Inggris Dukung Pengerahan Tentara
- 3 Korban Tewas Kerusuhan di Mulia Sudah Dievakuasi ke Jayapura
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- 2 Jenazah Korban Bentrok di Nduga Diterbangkan ke Kampung Halaman