Terdeteksi, Ada PNS Punya Duit Rp 195 Miliar
Kerugian negara begitu besar akibat penyelundupan tersebut. ”Siapapun akan ditindak, tidak terkecuali,” ungkapnya.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikaran (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menuturkan, PNS itu berdinas di salah satu pemerintah daerah (Pemda).
Tentunya, oknum semacam itu tidak akan dibiarkan. ”Pemda ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” terangnya.
Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa karena ini masih tahap awal, tidak banyak yang bisa diungkapkan. Yang pasti, PNS ini akan segera ditangkap. ”Secepatnya kami tangkap,” tegasnya.
Menurutnya, sindikat penyelundupan baby lobster itu penjahat yang sangat egois.
Sebenarnya, baby lobster itu masih bisa ditunggu untuk dipanen, tapi justru baby lobsternya diambil.
”Kalau baby lobsternya yang diambil, keuntungan hanya pribadi. Tapi, kalau lobsternya, nelayan juga kebagian kesejahteraannya,” terangnya.
Harga Baby Lobster itu saat dibeli dari nelayan sekitar dua dollar amerika. Namun, di luar negeri harganya berlipat, kalau dirupiahkan antara Rp 60 ribu hingga Rp 135 ribu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Polri mendeteksi adanya rekening gendut seorang PNS senilai Rp 195 miliar. Uang sebesar itu
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan