Terdeteksi Bakar Lahan, Izin 47 Perusahaan sedang Dievaluasi
jpnn.com - BATU - Sebanyak 47 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan terdeteksi lahannya terbakar sehingga terancam diberikan sanksi pencabutan izin. Angka itu mengacu laporan dari kanwil BPN di daerah yang wilayah kerjanya ada kebakaran lahan perkebunan.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi, sedang dibahas,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di sela-sela Forum Ilmiah Ikatan Surveyor Indonesia yang diselenggarakan Institut Teknologi Nasional Malang di Batu, Jawa Timur, dalam keterangan resminya, Kamis (19/11).
Dari pembahasan dan evaluasi itu diketahui luasan lahan yang terbakar dan sanksi yang kemungkinan diterapkan bagi perusahaan yang lalai. “Untuk kriteria pemberian sanksi, saya sudah memberikan pernyataan sebelumnya,” ujarnya.
Ketika membuka Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia XI di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (29/10), Ferry menyebut bahwa perusahaan perkebunan yang luasan terbakarnya mencapai 50 persen dari luasan izin yang diberikan maka sanksinya bisa dicabut karena dianggap sebagai langkah pembiaran, sedangkan yang total kebakarannya 40 persen ke bawah maka masih dikaji sanksi yang tepat.
Ke depan, persyaratan bagi pemegang HGU perkebunan akan lebih diperketat. Dengan begitu, maka dapat diantisipasi saat terjadi kasus kebakaran. Nantinya, setiap luasan lahan 5-10 hektare harus ada peralatan penanganan kebakaran seperti pipa hydrant dan lainnya.
Selain itu di luasan yang sama juga diharuskan dilengkapi dengan sensor panas dan api sehingga jika ada kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin. Jika ada kebakaran lahan, perusahaan langsung bisa menanganinya, baru kalau tidak mampu pemerintah turun tangan.
Tidak seperti seperti saat ini, perusahaan belum melakukan apa-apa, terpaksa pemerintah harus turun tangan dengan helikopter untuk upaya pemadamannya.
Sementara itu terkait dengan pelayanan administrasi pertanahan, dia yakinkan, tidak cukup hanya bagus, namun juga harus benar. Terutama dari aspek paradigmanya. Karena itulah, peran ilmu pengetahuan sangat penting dalam perumusan kebijakan pertanahan, termasuk administrasi pertanahan.
BATU - Sebanyak 47 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan terdeteksi lahannya terbakar sehingga terancam diberikan sanksi pencabutan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella