Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis

Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat diwawancarai di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Terduga bandar narkoba Ebi dan Lindi yang menikam tiga polisi saat penggerebekan di Simpang Tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dikenakan pasal berlapis.

Diketahui, ketiga polisi yang ditikam bernama Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya keduanya mengalami luka-luka.

Sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla meninggal dunia akibat terkena sabetan pisau di bagian perut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan.

"Dan berdasarkan hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," jelas Sunarto saat diwawancarai di Polda Sumsel, Jumat (25/1/2025).

Kata Sunarto bahwa pelaku juga merupakan residivis dari Polres Empat Lawang terkait kasus pencurian dan juga narkoba.

"Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana  karena sengaja melukai anggota dan menyebabkan salah satu anggota meninggal dunia serta dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, " kata Sunarto singkat. (mcr35/jpnn) 

Ebi dan Lindi terduga bandar narkoba yang tikam tiga polisi saat penggerebekan dikenakan pasal berlapis.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News