Terduga Maling Tewas Dikeroyok, Delapan Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan delapan tersangka atas penganiayaan terhadap seorang terduga maling di kawasan Bengkong Mahkota beberapa waktu yang lalu.
Penetapan delapan orang tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa orang saksi.
"Untuk kasusnya sudah kita proses yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang. Sejauh ini, yang sudah ditetapkan tersangka yaitu sebanyak delapan orang," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki.
Terhadap masyarakat Bengkong Mahkota yang sempat protes terkait dengan ditahannya warga mereka, Hengki minta masyarakat untuk menahan diri dan menjunjung tinggi penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang.
Dia menyebutkan, tidak ada satu orang pun yang kebal dengan hukum.
"Harapan masyarakat, kepolisian itu semakin profesional, modern, terpercaya dalam rangka penegakan hukum. Siapa pun itu harus tunduk pada hukum. Kita di Indonesia ini adalah negara hukum," tegasnya.
Kepada masyarakat di Kota Batam, dia mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana akan ada sanksinya dengan melalui proses penegakan hukum yang ada. Untuk itu, apapun bentuk kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, proses penegakan hukum harus dikedepankan.
Kepada masyarakat yang melakukan penghakiman terhadap pelanggar tindak pidana, Hengki memastikan akan ada sanksi yang akan diberikan.
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan delapan tersangka atas penganiayaan terhadap seorang terduga maling di Bengkong Mahkota, beberapa waktu lalu.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa