Terduga Muncikari Ditangkap Polisi
jpnn.com, MATARAM - Lili, 44 tahun, tak berdaya saat digelandang polisi menuju Mapolres Mataram. Perempuan asal Cakranegara ini ditangkap petugas di salah satu hotel di Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, kemarin (27/4).
Menurut keterangan polisi, penangkapan Lili berawal dari penangkapan pasangan mesum di sebuah hotel di Mataram. Rupanya, perempuan dari pasangan itu dengan inisial SU, merupakan wanita yang dijual Lili.
Modusnya, dia membuka layanan kencan kepada pria hidung belang. Satu tarif kencan dengan wanitanya, para pria harus merogoh kocek seharga Rp 500 ribu. Jika terjalin kesepakatan, maka Lili akan mengantar wanita pesanan itu ke hotel yang telah disepakati.
”Dia ini diduga sebagai muncikari, dengan modus mengantar korban ke TKP untuk dijual kepada pelanggannya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, kemarin.
Informasi dari SU, ditindaklanjuti polisi. Mereka menunggu kedatangan Lili yang hendak menjemput SU di hotel tersebut.
”Kita tangkap saat dia mau menjemput SU di hotel,” terang Muhammad.
Menurut Muhammad, apa yang dilakukan Lili masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menjual sejumlah wanita kepada pelanggannya dengan sejumlah tarif.
Bisnis prostitusisanya itu, menurut pengakuan Lili kepada polisi, telah ia jalankan selama satu tahun terakhir. Lili menerima pesanan setiap lelaki hidung belang, yang ingin berkencan dengan wanitanya, via nomor telepon miliknya.
Lili, 44 tahun, tak berdaya saat digelandang polisi menuju Mapolres Mataram. Perempuan asal Cakranegara ini ditangkap petugas di salah satu hotel
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO