Terduga Pembunuh Gadis Dayak yang Sedang Hamil Muda Sudah Ditahan
Rabu, 10 Februari 2021 – 16:29 WIB
Biaya prosesi itu senilai Rp 250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM sebesar Rp 1,898 miliar.
MM diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran di mana jika MM gagal membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak sangat luas.
MM sendiri oleh polisi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cuy/jpnn)
Pembunuh gadis Dayak itu tak hanya diproses hukum, tetapi akan dikenakan sanksi adat sekitar Rp 1,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi