Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya
Jumat, 19 Mei 2023 – 22:02 WIB
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa,” kata dia.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Antara/jpnn)
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga penghina Nabi Muhammad SAW ialah telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang