Terduga Teroris Dijerat 3 Pasal Sekaligus
jpnn.com, TARAKAN - Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto mengatakan, pihaknya masih melengkapi proses penyidikan.
Salah satunya melengkapi saksi untuk menjerat AS dengan tiga pasal.
Yakni, Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, Polda Kaltara masih menunggu saksi lain.
Salah satunya adalah saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil. Dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal. Nanti kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” kata Pratomo sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/5).
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan AS memiliki jaringan terorisme.
Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri