Terduga Teroris Mempawah Ditangkap, Densus 88 Temukan Bahan Peledak hingga Topi Lambang ISIS
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali menindak terduga teroris yang ada di Indonesia. Kali ini, penindakan dilakukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (5/6) pagi tadi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go ketika dihubungi JPNN, membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapannya,” ujar Donny, Jumat malam.
Hingga kini kasus tersebut terus dikembangkan oleh Densus 88 Antiteror Polri bersama dengan tim dari Polda Kalbar. Donny juga memastikan, pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang. “Terduga pelaku berinisial AR,” tambah Donny.
Pelaku sendiri diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan depot air minum. Dia ditangkap di Jalan Jurusan Pontianak Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Donny menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang teroris.
“Ada black powder (bahan peledak), benda tajam, dua bungkus belerang, amunisi senpi laras panjang, dan topi lambang ISIS,” sambung Donny.
Kemudian, polisi juga menemukan jaket loreng, telepon genggam, buku-buku berisikan seruan jihad, satu kotak peralatan listrik, kartu identitas tersangka, dan buku rekening.
BACA JUGA: Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan
Densus 88 Antiteror Polri kembali menindak terduga teroris yang ada di Indonesia. Kali ini, penindakan dilakukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (5/6) pagi tadi.
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang, Kepala BNPT Bilang Begini
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum