Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Magetan Jaringan JI, Pernah Ditahan Militer ISIS
jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme berinisial RY alias D di Magetan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/8), sekitar pukul 08.13 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan RY diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI).
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka tindak pidana terorisme dari jaringan JI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa sore.
Brigjen Ramadhan menyebut bahwa RY pada 2013 mengikuti seleksi anggota hubungan internasional kelompok JI.
Selain itu, lanjut dia, RY melakukan perjalanan ke Suriah melalui Dubai, Uni Emirat Arab, untuk membuka jalur hubungan dengan Free Syirian Army dan bergabung di pelatihan militer.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan bahwa RY melakukan perjalanan kembali ke Suriah melalui Istanbul, Turki, untuk membangun hubungan dengan Jabah Musrok pada 2015. Setibanya di Suriah, RY ditahan oleh kelompok militer ISIS.
Menurut Ramadhan, RY juga mempunyai koneksi langsung ke Yaman dalam membuka jalur hubungan JI dengan kelompok Al Qaeda untuk melakukan pelatihan militer di Suriah.
“RY juga pernah berkomunikasi dengan Dulmatin di Magetan," pungkas Ramadhan. (cr3/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris, RY alias D, yang merupakan jaringan JI. RY dibekuk di Magetan, Jatim. RY pernah ditahan militer ISIS.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan