Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus
Selasa, 02 September 2014 – 02:04 WIB

Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
“Salah satu pelaku kita membedakan peradilannya karena masih di bawah umur. Kita mengikuti Undang-Undang No 11 Tahun 2012,” tutup Kanit.(S)
PEKANBARU - Tiga orang pemuda yaitu S (25) AJ (19) HZ (17) warga Jalan Kulim Kelurahan Tampan Kecamatan Senapelan terpaksa diamankan oleh Mapolsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka