Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang, Dewan Ramadan Tak Berkutik saat Diamankan Polisi
jpnn.com, MEDAN - Dewan Ramadan, 22, pelaku penjambretan ini akhirnya ditangkap polisi di Jalan Perhubungan, Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.
Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembaknya.
Warga Jalan Perhubungan Gang Naga itu didor karena melawan dan berusaha melarikan diri saat diringkus petugas.
“Tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka karena pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Ronny menjelaskan aksi Dewan dilakukan terhadap korban Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan MJ Manurung, Medan Amplas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sutrisno, tepatnya di depan salah satu toko aksesoris handphone, 7 Mei 2020 lalu. Saat itu, korban menumpang becak bermotor menuju Pasar Sukaramai, untuk berjualan di sana.
Tersangka yang berboncengan dengan rekannya mengikuti korban. Tiba di lokasi, tersangka merampas tas korban.
Korban yang berusaha mempertahankan tasnya, terpaksa merelakan dibawa pelaku. Bahkan, akibat mempertahankan barang berharga miliknya, korban terjatuh ke aspal hingga tak sadarkan diri.
Dewan Ramadan, 22, pelaku penjambretan ini akhirnya ditangkap polisi di Jalan Perhubungan, Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE