Terganjal Gaji, Pengiriman TKI ke Malaysia Batal Dibuka
Kamis, 20 Mei 2010 – 05:31 WIB

Terganjal Gaji, Pengiriman TKI ke Malaysia Batal Dibuka
Seperti diberitakan, Penandatangan LoI dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, Selasa (18/5) Pukul 12.15 waktu setempat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Malaysia Dato" Seri Mohammad Nadjib Bin Tun Abdul Razak beserta menteri-menteri kabinet dari kedua negara.
Baca Juga:
Dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI. Dalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatan. Pertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam seminggu. Poin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada. Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan.
Muhaimin mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di Malaysia. Karena kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006. (zul)
JAKARTA - Pemerintah tampaknya sulit menemukan kesepakatan dengan Malaysia seputar penetapan Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hingga kemarin (19/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL