Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan holding BUMN, khususnya pada sektor pertambangan yang mengalihkan saham milik pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, kepada PT Inalum dikabarkan tidak bisa dikonsolidasikan.
Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding, melainkan menyisakan sebagian kecil saham untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan BUMN.
Sebagaimana diketahui, setelah saham pemerintah dialihkan kepada induk holding, dalam hal ini Inalum, maka secara otomatis PT Timah, Antam dan PT BA menjadi anak perusahaan Inalum.
Jika tidak mencantumkan saham istimewa pada anak usaha holding, maka kebijakan pemerintah akan melanggar hukum karena menghilangkan tiga perusahaan BUMN dengan dijadikan swasta di bawah holding.
Permasalahan ini juga telah dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir. Dia merasa pemerintah telah berbuat sewenag-wenang pada pemilik saham mayoritas, lantaran sekecil apa pun saham pemerintah pada anak perusahaan holding (saham istimewah) akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut.
“Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan holding, mereka (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan itu. Padahal di situ terdapat saham publik. Nah aturan itu mengacu kemana? Dalam UU tidak ada," kata Inas.
Sementara Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyayangkan langkah holding yang terkesan terburu-buru hingga tanpa melibatkan persetujuan DPR. Begitupun rencana holding sektor migas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Mestinya kata Eni, pemerintah menunggu rampungnya pembahasan RUU migas yang sedang digodok oleh DPR, hal ini tidak lain agar tatakelola kelembagaan migas dapat diperbaiki secara holistik dan tidak terjadi kerancuan.
Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding.
- Begini Cara ASABRI Merayakan Peran Perempuan
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- SIG Meyakini Precise Interlock Brick jadi Solusi Jitu Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
- Jajaki Peluang UMKM di Negeri Jiran, Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao
- PGN dan BGN Kerja Sama Penyediaan Pasokan Gas Bumi untuk Program Makan Bergizi Gratis