Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
Kamis, 18 Januari 2018 – 13:35 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," tandasnya.(chi/jpnn)
Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Pegadaian Bersama BUMN Lainnya Gelar Mudik Gratis 2025, Simak Infonya di Sini!
- Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
- IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,6 Triliun
- Kementerian BUMN dan PT Surveyor Indonesia Dorong UMKM Naik Kelas
- Jaga Kepercayaan Publik, Kementerian BUMN Perkuat Strategi Komunikasi & Optimalkan AI