Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
Kamis, 18 Januari 2018 – 13:35 WIB
![Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/30/kantor-kementerian-bumn-foto-ricardojpnn.jpg)
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," tandasnya.(chi/jpnn)
Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Komisi VI Apresiasi Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran dengan Memotong Fasilitas Pimpinan
- Deposit Emas jadi Produk Unggulan Bulion milik Pegadaian
- INACRAFT 2025, Rumah BUMN Dukung UMKM Produk Lokal Go Global
- Gelar Pelatihan UMKM, SIG Dukung Kementerian BUMN Wujudkan Visi Kemandirian Ekonomi Presiden
- Indonesia Re Group Raker Strategi Komunikasi Bersama Kementerian BUMN
- DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN