Terganjal Lamanya Proses SKP, Perusahaan Perikanan Sulit Ekspor Hasil ke Luar Negeri
Saat ini, penerbitan SKP menjadi kewenangan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan HACCP dikeluarkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Andi berharap, pemerintah memikirkan masalah lamanya pengurusan sertifikasi. "Saya rasa kalau ada dua organisasi yang mengurus hal ini, ya pengaruh juga pada prosesnya," kata dia.
Pengakuan Andi sekaligus membantah keterangan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk (PDSP) Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo yang menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Menurut Nilanto, Dirjen PDSP terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online.
Sedangkan Guru Besar Sekolah Bisnis IPB Syamsul Maarif mengatakan penyebab lamanya proses pembuatan SKP karena birokrasi yang terlalu panjang dan yang mengeluarkan adalah dinas daerah yang sifatnya hanya kordinatif.
"Kalau SKP yang menerbitkan BKIPM atau diintegrasikan dengan HACCP akan lebih cepat prosesnya," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan akan menghambat pergerakan produk perikanan domistik dan ekspor yang berakibat pada perlambatan pengembangan perikanan nasional.
Proses pembuatan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan atau SKP hampir mencapai satu bulan dan menghambat perusahaan perikanan ekspor hasil ke luar negeri.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global