Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah
jpnn.com, JAKARTA - KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk daerah yang sama.
"Ketua KPUD setempat menyatakan tidak bisa menerima pendaftaran paslon dengan alasan Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red)," kata Masinton dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (5/9).
Masinton-Mahmud pada 4 September kemarin memang mendaftar sebagai kandidat ke KPUD Tapteng dengan diantar ribuan masyarakat.
Masinton-Mahmud mendaftar dengan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Keduanya memasukkan berkas setelah Pilkada Tapteng 2024 hanya memunculkan satu kandidat.
Namun, kata Masinton, pendaftarannya sebagai kandidat di Pilkada Tapteng mengalami kendala dari sisi mengunduh dokumen dan berkas pencalonan.
"Dikarenakan pembukaan akses Silon tidak dibuka dan diberikan KPU Tapteng dengan alasan belum melampirkan kesepakatan partai-partai tentang pelepasan dukungan sebelumnya," ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng Sarma Hutajulu menyebut akses Silon yang membuat Masinton-Mahmud tidak bisa menjadi kandidat.
Menurutnya, alasan akses Silon tidak bisa dijadikan KPUD Tapteng tak menerima pendaftaran kandidat.
KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk daerah yang sama.
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
- Masinton: Kalau RUU Pilkada Dipaksakan, Kita Darurat Konstitusi
- Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi
- Ungkap Opsi PDIP Daftarkan Anies ke KPU DKI, Masinton: Kawal Beramai-ramai
- Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet