Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah
Pasal 145 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan KPUD bisa menetapkan kandidat meski ada kendala dalam Silon.
Artinya, kata Sarma, jika persyaratan calon terkendala oleh aplikasi Silon, selayaknya KPU dapat menerima pendaftaran secara manual.
“Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Ketua KPUD Tapteng yang secara sengaja membegal suara rakyat Tapanuli Tengah dengan menolak berkas pendaftaran paslon yang kami usung," ujarnya.
PDI Perjuangan, kata Sarma, bakal melaporkan penolakan Masinton-Mahmud sebagai kandidat ke Bawaslu setempat.
"Kami akan melaporkan ke Bawaslu, DKPP dan Kepolisian terkait pidana pemilu,” ujar Sarma.
Terlebih lagi, setelah penolakan berkas diwarnai dengan aksi masuknya politikus NasDem ke ruangan Komisioner KPUD Tapteng.
“Kami mempertanyakan apa urgensi kehadiran orang tersebut datang dinihari ke KPU, apalagi orang tersebut merupakan paslon yang sudah mendaftar padahari sebelumnya. Atas undangan siapa mereka hadir tengah malam ke KPU dan kenapa Kapolres mengijinkan masuk," kata Sarma. (ast/jpnn)
KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk daerah yang sama.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
- Masinton: Kalau RUU Pilkada Dipaksakan, Kita Darurat Konstitusi
- Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi