Tergantung Aktor, Putusan MKD Mempertimbangkan Sisi Politik
jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan publik bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga di dalam DPR sebagai institusi politik. Karena itu, menurut Asep, putusan MKD, pasti lebih mempertimbangkan sisi politik yang sangat tergantung pada kepentingan politik dan aktor-aktornya.
Untuk memahami hal tersebut, Asep memberi dua contoh sikap parlemen yakni putusan Senat Amerika Serikat terhadap Presiden Bill Clinton dan putusan DPR RI terhadap Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Dalam kasus Clinton, terbukti ada perbuatan asusila yang dilakukan Bill Clinton dan dia bersumpah palsu untuk menguatkan kebohongannya saat itu. Namun oleh Sidang Senat AS, Clinton diputus tidak bersalah. Ini yang saya maksud keputusan parlemen itu politis,” ujar Asep, Rabu (9/12).
Menurut Asep, putusan Senat AS yang menyatakan Clinton tidak bersalah penuh dengan pertimbangan politis. “Kalau Clinton diputus bersalah, langsung diimpeacht, maka dampak politiknya sangat besar. Harga yang harus dibayarkan lebih mahal ketimbang sekadar meng-impeachment," kata Asep.
Beda halnya putusan DPR untuk Presiden Gus Dur. Meski tidak pernah dibuktikan bersalah, namun ujar Asep, keputusan politik saat itu Gus Dur harus lengser dan itu bisa dilaksanakan.
“Gus Dur itu tidak pernah terbukti bersalah, tapi toh dilengserkan. Hal ini sekali lagi adalah keputusan politik," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam politik yang bersalah bisa diputus tidak bersalah, sementara yang tidak salah bisa diputus salah. “Tergantung sekali lagi kepentingan politik dan semua aktornya. Keputusan politik tidak bisa disamakan dengan hukum,” kata Asep.(fas/jpnn)
JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan publik bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol