Tergantung Keinginan, Eceran atau Grosiran

Tergantung Keinginan, Eceran atau Grosiran
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (tengah) bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto (kanan) dan Pengamat Politik Karyono Wibowo (kiri) saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan oleh tim sukses pasangan calon pilkada baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik.

“Kalau pasangan calon perseorangan tergantung kebutuhannya. Ingin beli eceran langsung ke pemilik KTP, tunai. Jika ingin beli grosiran bisa melalui Samsat dan kantor kelurahan," kata Lukman, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

Bagi pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik lanjut politikus PKB ini, juga ada tempatnya.

“Ingin beli eceran lakukan serangan fajar langsung ke pemilih. Tapi kalau ingin beli grosiran langsung saja ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini fakta di lapangan,” ungkap Lukman.

Oleh karena itu ujarnya, DPR dan pemerintah melalui RUU Pilkada telah sepakat melawan politik uang ini.

“Caranya, menempatkan politik uang sebagai pelanggaran administrasi dan pidana. Terhadap aspek pelanggaran administrasi diselesaikan oleh Bawaslu yang bermuara kepada diskualifikasi pasangan calon dan pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibawa ke pengadilan,” ujarnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News