Tergerus, Impor Teh Diatur
Sabtu, 12 Januari 2013 – 01:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan pembedaan skema impor agar industri teh dalam negeri tidak tergerus. Paling tidak, untuk bahan baku atau bahan penolong produk teh, pemerintah akan memberikan kemudahan. Sementara, khusus produk olahan teh kemungkinan bakal dikenakan tambahan bea masuk (BM). Demikian yang diutarakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi kepada wartawan selepas acara Lelang Teh BUMN belum lama ini. Saat ini, lanjut dia, BM untuk semua jenis produk impor teh ditetapkan sebesar lima persen. Pihaknya ingin ada pembedaan kebijakan terhadap bahan baku dengan produk jadi karena dalam industri teh, mustahil daun teh lokal menjadi satu-satunya bahan baku. Contohnya teh celup. Sebagai salah satu olahan teh premium, produk itu hampir pasti memakai tambahan teh dari luar negeri.
”Sebagai pemain besar produsen teh dunia, Indonesia malah terus meningkatkan impor teh sejak 2010. Paling tidak impor telah mencapai 20 ribu ton per tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensinyalir kondisi ini terjadi lantaran permintaan teh berkualitas di dalam negeri meningkat,” ujarnya.
”Importasi yang lebih ke bahan baku dan produk setengah jadi akan lebih mudah dibanding impor produk akhir, sehingga impor produk akhir tidak bersaing dengan produk dalam negeri secara tidak sehat,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan pembedaan skema impor agar industri teh dalam negeri tidak tergerus. Paling tidak, untuk bahan
BERITA TERKAIT
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011
- Libur Panjang, DAMRI Jual 48.309 Tiket AKAP
- Pangsa Pasar Perawatan Kulit Pria Meningkat, Barsten Luncurkan Produk Baru