Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB

Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai, simak nih ketentuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor