Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB
![Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/30/penipuan-dengan-modus-lelang-mengatasnamakan-bea-cukai-masih-s7nx.jpg)
Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai, simak nih ketentuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral