Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Personel Kepolisian Resor Kota Denpasar menggiring kedua tersangka Rani Rahmawati dan Bayu pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Bali, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Sepasang kekasih nekat melakukan perbuatan terlarang.

Keduanya terlibat mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram yang disimpan dalam tiga plastik besar di dalam kamarnya.

Kedua pelaku, Bayu (26) asal Megang Sakti, Sumatera Selatan ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya Kuta Selatan, Badung dan Rani Rahmawati (25) asal Ciamis, Jawa Barat diamankan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Rabu (14/6).

"Kedua orang ini berpacaran. Itu (ganja) didapat dari Medan, Sumut melalui paket atau delivery control," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers, Jumat.

Bambang mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang dalam kamar.

Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos bernama Melki.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan sang bos bernama Melki.

Atas perbuatan tersebut, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sepasang kekasih yang nekat melakukan perbuatan terlarang asal Medan dan Badung, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News