Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang
jpnn.com, SAMARINDA - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Mirisnya, pelaku yang ditangkap petugas itu merupakan remaja 17 tahun berinisial MR.
Kurir di bawah umur itu tertangkap petugas saat sedang menanti seseorang dengan membawa paketan sabu-sabu di pinggir Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan menurunkan sejumlah personil berpakaian preman. Saat melakukan pemantauan, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai motor, tiba-tiba berhenti di pinggir jalan tersebut.
"Saat itu pelaku sedang mengendarai motor matic Yamaha Mio warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling. Kemudian tim menggerebek dan menangkap orang tersebut belakangan mengaku berinisial MR," ucap kombes Rickynaldo melalui rilisnya kepada JPNN.com, Selasa (31/5/2022).
Singkat cerita, petugas menggeledah 2 paket yang diamankan dari tangan remaja 17 tahun tersebut. Masing-masing paket itu berisikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Narkoba golongan I itu tersimpan di dalam kantong belanjaan yang ditumpuk dengan sejumlah bungkusan mie instan dan kopi sachet.
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus remaja 17 tahun yang nekat jadi kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram dengan upah Rp 5 juta.
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- Kaltim Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024