Tergiur Dolar AS, Ratusan TKI Tertipu
Polisi Ungkap Penipuan PJTKI Ilegal
Kamis, 22 Juli 2010 – 22:22 WIB
Inilah yang kemudian membuat para korban berang dan melaporkan ke polisi pada awal Juli lalu. "Dididiknya (pelatihan) ini pura-pura atau untuk mengelabuhi, sedang kita dalami. Tapi mereka (korban) itu sudah mengeluarkan sejumlah uang, hampir 30 juta per orang untuk biaya ini itu. Tapi nggak pernah teralisasi (keberangkatannya)," ujar Edward di Mabes Polri, Kamis (22/7).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Sprin.DIK/39/VII/2010/Tipiter. Saat ini, penyidik Polri telah mengantongi seorang bernama Rizal, pimpinan perusahaan perekrut itu sekaligus menahannya.
Menurut Edward, Rizal dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 UU Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
"Tidak legal dan tidak ada izin. Dia punya PT tapi PT ini nggak ada izin dari Depnaker untuk mengirim tenaga kerja. Dia bekerja sama dengan PT Kosindo Pradipta (PT KP) hanya untuk mengelabuhi," tambah Edward.
JAKARTA — Bagi anda yang berniat bekerja di Amerika berhati-hatilah. Pasalnya, baru-baru ini di Sukabumi, Jawa Barat, Mabes Polri telah membongkar
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia