Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
jpnn.com, NGAWI - Praktik curang mewarnai pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol ruas Solo-Ngawi, Jawa Timur.
Akibatnya, kejaksaan menahan Rusman, 60, bekas kepala SDN Widodaren 1, Ngawi, dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan bersamaan dengan pembangunan gedung baru SD yang pernah dikepalainya.
Uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi.
''Aliran dana tidak sesuai aturan,'' kata Kasipidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha kemarin (17/1).
Jaksa menelisik perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala sekolah itu setelah mencium ketidakberesan dalam pembangunan gedung SDN Widodaren 1 di lokasi baru.
Padahal, tim appraisal menghitung besaran uang pengganti mencapai Rp 1,7 miliar.
Pencairan dana dilakukan bertahap sehingga sebagian diduga diselewengkan Rusman.
''Kami periksa 11 saksi, mulai pemilik lahan sekolah baru sampai panitia pembangunan gedung baru,'' terang Wisnu.
Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
- 3 Berita Artis Terheboh: Kasus Tiko Aryawardhana Bikin Heboh, Respons BCL Mengejutkan
- Dituduh Menggelapkan Dana Perusahaan, Suami BCL Bakal Gugat Balik