Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Kamis, 18 Januari 2018 – 23:07 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Pasal itu mengatur hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda maksimal Rp 750 juta bagi yang terbukti melanggar.
Belum didapat konfirmasi dari Rusman yang kini menjalani masa pensiun di lembaga pemasyarakatan. (ian/hw/c19/diq/jpnn)
Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung