Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
Junaidi, warga Kelayan A itu, melakukan penipuan bersama istrinya Siti Rahimah, yang kini masih buron.
Sidang menghadirkan Hj Asiah (72) sebagai saksi sekaligus korban penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 miliar.
Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.
Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat.
Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta.
Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu