Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
Junaidi, warga Kelayan A itu, melakukan penipuan bersama istrinya Siti Rahimah, yang kini masih buron.
Sidang menghadirkan Hj Asiah (72) sebagai saksi sekaligus korban penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 miliar.
Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.
Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat.
Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta.
Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya