Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
Jumat, 20 Januari 2017 – 00:53 WIB

Pelaku penipuan Junaidi (42), warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1). Foto: MAULANA/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com
“Masjid itu kata Rahimah, berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya, soal asal uang hingga Rp 5 miliar.
Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan terdakwa Junaidi dihadirkan sendirian karena istrinya masih dalam pengejaran polisi atau (DPO).(lan)
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka