Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu

Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu
Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu

"Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pasal tersebut, polisi juga akan menerapkan pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg/jpnn)


PURBALINGGA - Dijanjikan mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya justru harus merelakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News