Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu
Kamis, 26 Maret 2015 – 06:28 WIB
"Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal tersebut, polisi juga akan menerapkan pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg/jpnn)
PURBALINGGA - Dijanjikan mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya justru harus merelakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya