Tergiur Jadi PNS, Rp45 Juta Lenyap
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:40 WIB
Keesokan harinya, sambung kasat, sekitar pukul 10.00, korban bertemu dengan NH di salah satu rumah makan Sidangkasih. Kepada Bobon, NH mengkau sanggup meloloskan menjadi PNS asalkan memberikan uang awal Rp 35 juta.
Baca Juga:
Dengan bukti kwitansi penerimaan satu lembar, terangnya, korban menyerahkan uang Rp 35 juta kepada NH. Pria yang mengaku sebagai seorang PNS itu meminta waktu satu tahun untuk meloloskan PNS-nya. Dengan catatan, apabila tidak diterima jadi PNS, uang akan dikembalikan utuh.
Delapan bulan kemudian, tepatnya tanggal 5 Februari 2011, korban menanyakan kepastian pengangkatan PNS-nya kepada NH. “Dari pengakuan korban, tidak kunjung dapat kepastian, hingga korban mengaku menemui NH di rumahnya di Nasol Kecamatan Cikoneng,” papar kasat.
Dari laporan korban, terang kasat, saat bertemu NH, Bobon hanya mendapatkan jawaban yang berbelit-belit. Untuk menguatkan kesepakatan, korban membuat surat perjanjian di rumah NH. Dalam surat itu, NH harus memenuhi janjinya tanggal 14 Februai 2011. Namun, sampai batas waktu yang diberikannya habis, surat tersebut tetap tidak diindahkan NH.
CIAMIS – Tergiur iming-iming NH (40), salah seorang warga Desa Nasol Kecamatan Cikoneng yang mengaku bisa meloloskan jadi pegawai negeri sipil
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel