Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta

Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara. (antara/jpnn)


Warga Banten harus kehilangan Rp 64 juta gegara ditipu seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News