Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta
Kamis, 12 Oktober 2023 – 04:00 WIB
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Warga Banten harus kehilangan Rp 64 juta gegara ditipu seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten